Pimpin Apel KORPRI, Sekda Suleman Lakoro Tegaskan Penerapan Sanksi Pemberhentian bagi ASN Malas
Pimpin Apel KORPRI, Sekda Suleman Lakoro Tegaskan Penerapan Sanksi Pemberhentian bagi ASN Malas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, bertindak sebagai Pembina pada Apel KORPRI rutin bulan April yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (20-04-2026).
Apel ini diikuti oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, fungsional, pelaksana, serta seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Ada pemandangan berbeda dalam apel kali ini. Sebelum memulai sambutan, Sekda Suleman Lakoro melakukan pengecekan langsung (sidak) kehadiran ASN dari setiap OPD dan Bagian Setda. Pengecekan dilakukan secara mendetail, mulai dari tingkat Kepala OPD, Sekretaris, Kepala Bidang, hingga staf PNS dan PPPK.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Sekda mengungkapkan kekecewaannya karena menemukan banyak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, hampir tidak ada OPD yang tingkat kehadirannya lengkap.
"Disiplin pegawai kita saat ini masih sangat rendah. Di satu sisi kita menuntut hak, namun di sisi lain kewajiban tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini gambaran kondisi kita sekarang yang harus segera dibenahi," tegas Suleman Lakoro di hadapan peserta apel.
Menyikapi hal tersebut, Sekda menginstruksikan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diterapkan secara murni dan konsekuen di setiap unit kerja. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat untuk memberikan efek jera.
“Bagi pegawai yang sudah 8 kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sudah bisa diusulkan untuk pemberhentian. Begitu juga dengan akumulasi ketidakhadiran selama 28 hari kerja dalam setahun tanpa alasan sah. Ini harus menjadi perhatian serius pimpinan OPD,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Selain penegakan aturan, hal ini dimaksudkan untuk mengefisiensikan belanja pegawai yang selama ini terkesan tidak dievaluasi secara maksimal. Sekda berjanji, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Gorontalo Utara tahun ini akan menjadi titik awal penegakan disiplin yang lebih ketat.
Selain masalah disiplin, Sekda juga mengingatkan peran vital Sekretaris OPD dalam pemenuhan data-data rutin tahunan untuk kelengkapan dokumen administrasi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.
Di penghujung kegiatan, suasana berubah menjadi khidmat saat Sekda Suleman Lakoro menyerahkan sertifikat pensiun kepada sejumlah PNS yang telah memasuki masa purna tugas, yakni kepada :
1. Heldi Buhang, S.Pd.Sd (Pensiun Tmt 1 April 2026)
2. Rostin H. Pakaya, S.Pd.Sd, M.Pd (Pensiun Tmt 1 Mei 2026)
3. Elly Abdullah Puabengga (Pensiun Tmt 1 Mei 2026)
4. Imran Abubakar, S. Ip (Pensiun Tmt 1 Mei 2026)
Sekda Suleman Lakoro, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas dedikasi serta pengabdian para pensiunan selama bertugas di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.(Kominfo-Gorut)
