info@gorutkab.go.id +6285240046579

Dinas Kominfo Gelar Rapat Evaluasi Optimalkan Penggunaan DHE bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Gorut

  • Duken
  • Disukai 1
  • Dibaca 714 Kali
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat dalam rangka mengevaluasi dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Daftar Hadir Elektronik (DHE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (2/5) siang.

Rapat digelar di ruang rapat Tinepo Kantor Bupati Gorut dibuka Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro.

Sekda Suleman dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengajak seluruh pegawai, khususnya ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemkab Gorut untuk menggunakan Daftar Hadir Elektronik sebagai bentuk kedisiplinan kehadiran dan kinerja.

“Mungkin di tahun 2023 saat DHE ini diterapkan baru sekadar uji coba. Tapi mulai berlaku efektif itu sejak Januari tahun ini,” imbuhnya.

Sebagai hal yang baru, Sekda mengatakan, untuk dua bulan pertama di tahun 2024, terkait pembayaran TPP dengan dasar penilaian DHE masih ditolerir. Sehingga pemberlakunnya belum dimaksimalkan.

“Karena memang alasannya jaringan sering ngadat, kemudian terkadang kita masih lupa untuk melakukan absensi, karena ini juga masih hal yang baru, termasuk saya juga sering lupa, tapi mulai Maret itu kita sudah harus memaksimalkan penggunaan DHE ini,” tegasnya.

Sementara Asisten III Setda Gorut Marzuki Tome yang hadir mendampingi Sekda, menyebut, terkait dengan kegiatan itu, dirinya mengingatkan seluruh peserta untuk memahami antara hak dan kewajiban.

“Kalau mau menuntut hak, tentu penuhi dulu kewajiban. Nah, kewajiban kita adalah, sebagaimana disampaikan Pak Sekda, kita wajib mulai bulan Maret dan April 2024, bahwa kita semua sudah tidak ada alasan lagi terkait penggunaan Daftar Hadir Elektronik, meski terkadang sering lupa,” tukasnya.

Selanjutnya mengenai kendala-kendala saat melakukan absensi kaitan dengan DHE, Asisten III mengatakan, tentu ke depan perlu ada perbaikan-perbaikan, karena terkadang terkendala jaringan dan sebagainya.

“Harapannya terpenting adalah keseriusan kita semua. Teman-teman sudah harus mengikuti apa saja yang menjadi ketentuan. Karena terkait TPP ini, termasuk kewajiban sebagai ASN, tidak bisa kita hanya menanyakan kapan TKD atau TPP mau terbayar, sementara kewajiban kita, tidak kita laksanakan,” jelas Asisten III.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Gorut Sefry Bobihoe dalam laporannya menyampaikan, rapat terkait penggunaan aplikasi Daftar Hadir Elektronik (DHE) sesuai Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik.

“Namun efektifnya Daftar Hadir Elektronik ini nanti mulai Januari 2024. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah,” ungkap Kadis Kominfo.

Sehingga lanjut kata Kadis Sefry, rapat evaluasi ini untuk triwulan pertama.

“Ini juga keterkaitan dengan Perbup Nomor 2 tahun 2024. Di mana, penerimaan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2024 ini berdasarkan Perbup, itu sudah dua yang dinilai berdasarkan produktivitas kerja dalam hal ini e-kinerja dan kedua berdasarkan Daftar Hadir Elektronik,” terang Kadis Sefry.

Rapat tersebut menghadirkan para Kasubag Umum dan Kasubag Kepegawaian/fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur Dinas/Badan dan Kecamatan se- Kabupaten Gorontalo Utara. (Kominfo-Gorut)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *