Buka Evaluasi Kinerja PPPK, Abdul Wahab Paudi Tegaskan Penilaian Objektif Penentu Perpanjangan Kontrak
Buka Evaluasi Kinerja PPPK, Abdul Wahab Paudi Tegaskan Penilaian Objektif Penentu Perpanjangan Kontrak
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, secara resmi menghadiri dan membuka kegiatan Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, Abdul Wahab Paudi menyampaikan monitoring penilaian kinerja PPPK ini diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan evaluasi berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan kali ini berfokus pada penerapan Petunjuk Teknis (Juknis) penilaian terbaru, di mana proses penilaian wajib berbasis hasil nyata (konkret) serta terukur melalui instrumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Kegiatan penilaian ini ditekankan sebagai dasar pembinaan serta perbaikan mutu aparatur secara berkesinambungan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban laporan administratif," tegas Abdul Wahab Paudi.
Asisten I Setda Gorontalo Utara mengingatkan bahwa setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh dalam melakukan penilaian secara objektif. Pimpinan OPD juga diminta aktif menyampaikan potensi kendala lapangan selama masa penerapan sistem juknis baru ini. Pada pelaksanaan evaluasi tahun 2026, pejabat penilai atau atasan penilai PPPK dari setiap OPD diwajibkan membawa dokumen fisik/digital pendukung berupa:
1. SKP (e-Kinerja) Tahun 2026.
2. Laporan pelaksanaan tugas atau realisasi kinerja periode bulan Januari sampai dengan April 2026.
3. Rekapan kehadiran dan tingkat disiplin Presensi DHE P3K saat masuk dan pulang kantor sesuai ketentuan perundang-undangan selang bulan Januari sampai dengan April 2026.
Abdul Wahab Paudi menggarisbawahi bahwa seluruh dokumen tersebut sangat penting karena akumulasi hasilnya akan menentukan status perpanjangan kontrak PPPK ke depan. Meski demikian, ia meluruskan kekhawatiran mengenai masa depan pegawai.
"Tidak ada terlintas di pikiran Pemerintah Daerah untuk memberhentikan PPPK, baik yang Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Namun, PPPK diminta untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila ada PPPK yang tidak bisa diperpanjang, itu karena pegawai tersebut yang sudah tidak lagi menginginkan untuk diperpanjang. Kalau memang ingin diperpanjang kontraknya, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, di antaranya menjaga disiplin kehadiran kerja," jelasnya.
Di akhir arahan, Asisten I meminta agar penilaian ini dilakukan seadil mungkin tanpa rekayasa.
"Penilaian ini harus benar-benar objektif, tidak bisa dikurangi atau ditambah karena ini merupakan asas keadilan dan menyangkut asas hidup orang banyak. Harapan kami, PPPK dinilai seobjektif mungkin agar mereka yang benar-benar dan sungguh-sungguh mau bekerja dengan pemerintah daerah dapat terus dipertahankan. Bagi mereka yang datang hanya sekedar main-main, tentu dia sendiri yang secara tidak langsung minta diberhentikan sesuai hasil penilaian ini," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten II Setda Gorontalo Utara, Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas Gorontalo Utara, Kasubag Kepagawaian Gorontalo Utaradan seluruh Pihak terkait lainnya. (Kominfo-Gorut)
